KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Rencana pelaksanaan pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Kolaka Timur terkesan jalan di tempat. Dua kandidat yang sudah lama mendapat rekomendasi partai pengusung, belum juga didorong ke meja Pj bupati.
Berdasarkan pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, disebutkan bahwa usulan calon wakil kepala daerah harus melalui kepala daerah.
Ayat 2 pasal tersebut menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota kepada DPRD melalui gubernur, bupati atau wali kota untuk dipilih dalam rapat paripurna.
"Sampai saat ini belum ada yang masukkan di Pemda," kata Pj Bupati Kolaka Timur, Sulwan Aboenawas, Jumat (3/6/2022).
Wakil Ketua DPD PDIP Sulawesi Tenggara Agus Sana'a yang dikonfirmasi menerangkan, belum ditindaklanjutinya rekomendasi gabungan partai pengusung karena rekomendasi yang dikeluarkan PDIP untuk Diana Massi sudah kadaluwarsa sehingga PDIP akan kembali mengeluarkan rekomendasi yang baru.
