Prof. Husain mengungkapkan, gagasan Gusmen pada prinsipnya menguatkan Pancasila dan sekaligus merawat ke-indonesiaan karena sebagai bangsa Indonesia tentu bersepakat bahwa tidak sedang mempertajam perbedaan, tetapi selalu mencari sisi-sisi kesamaan dan kesetaraan dengan pemilik agama dan keyakinan lain, terutama dalam pengambilan kebijakan dan perlakuan sosial.
"KUA yang selama ini hanya dipresentasikan sebagai garda terdepan dalam urusan agama Islam sudah harus direinterpretasi kembali, yakni dengan melibatkan semua agama dan keyakinan yang diakui dalam undang-undang," ucap dia.
Munculnya pemikiran dan praktik bahwa KUA selalu diidentikan dengan urusan agama Islam seperti ini, lanjut Prof Husain, nampaknya terilhami dengan pembatinan terhadap Piagam Jakarta yang meluber di mana umat Islam harus mendapatkan privilege secara berlebihan, padahal sebenarnya tidak demikian seharusnya.
"Sudah saatnya kini kita memandang bahwa pemeluk agama lain secara equal bukan menjadi rival sehingga dalam praktik pelayanan kebutuhan beragama pun sudah saatnya untuk difasilitasi dalam kerangka mengimplementasikan Pasal 29 UUD 1945," lanjutnya.
Prof Husain menuturkan, gagasan reposisi KUA ini berkaitan dengan program revitalisasi KUA di Kementerian Agama RI. Reposisi KUA sesungguhnya merupakan bentuk inklusivitas beragama karena di negeri ini tidak diperkenankan bila hanya ada satu agama yang harus mendapatkan perlakuan istimewa. Semua agama yang diakui undang-undang berhak mendapatkan akses dan perlakuan yang sama.
