Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut maka perlu ditawarkan paling tidak ada 4 hal pokok yang harus dipenuhi untuk merealisasikan wacana ini, sehingga diterima oleh publik, yakni pertama merevisi regulasi untuk mengakomodir kebutuhan agama lain yang dapat diselesaikan melalui KUA.
"Misalnya perlu ada perubahan UU No 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan yang salah satunya terkait pencatatan nikah, terutama Pada Pasal 8 ayat (2) menjelaskan pelaksanaan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan di KUA hanya berlaku bagi penduduk beragama Islam," katanya.
Kedua, melakukan sosialisasi secara massif berupa pemberian literasi dan penyebarluasan informasi yang termuat dalam regulasi tersebut, terutama dengan memanfaatkan media sosial.
Ketiga, penyiapan fasilitas yang memadai berupa pembangunan gedung besar bersama untuk memberikan pelayanan kepada umat beragama masing-masing yang lokusnya bisa dalam satu gedung perkantoran besar yang menampung seluruh pegawai lintas agama dan bisa juga menjadi satuan terpisah yang berada pada area yang sama.
Baca Juga: Tidak Hanya Beras, Harga Telur di Kendari Makin Ganas
