Keempat, adalah penyediaan sumber daya manusia profesional untuk memberikan pelayanan urusan keagamaan pada agama masing-masing.

"Pada akhirnya KUA tidak lagi dikenal sebagai Kantor Urusan Agama tetapi akan menjadi Kantor Urusan Agama-Agama (KUA2) yang sudah melibatkan semua agama. Urusan KUA2 tidak lagi menyangkut perkawinan saja, tetapi lebih luas dari pada itu berkenaan dengan pembangunan rumah ibadah, hak keperdataan anak, harta gono gini, warisan, hibah, wakaf," tambahnya.

"Bagi warga non muslim yang berada di desa-desa sangat terbantu dengan model reposisi KUA menjadi KUA2 ini untuk mengurus perkawinan. Seharusnya mereka mengeluarkan biaya yang tidak sedikit karena mesti mendatangi kantor catatan sipil yang berada di ibukota kabupaten yang letaknya sangat jauh. Tapi dengan adanya KUA2, maka rentang kendali jarak dan sistem administrasi jauh lebih murah, akomodatif, efektif dan efisien," pungkas Rektor IAIN Kendari. (B-Adv)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha