KENDARI, TELISIK.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di sejumlah wilayah hukum Polres Kota Kendari kembali menindak pengendara sepeda motor menggunakan knalpot bising yang meresahkan masyarakat.

Panit II Lantas Polsek Poasia, Aipda Aswar Sanianto menerangkan, ada 11 unit kendaraan roda empat dan roda dua yang diamankan di Polsek Poasia dalam dua hari terakhir.

"Sat Lantas Polres Kendari melakukan teguran dan penindakan tilang terhadap pengendara motor yang melakukan pelanggaran menggunakan knalpot tidak standar," katanya, Sabtu (18/6/2022).

Penindakan pelanggaran tersebut, merupakan salah satu aspek yang menjadi perhatian pihak Lantas Polres Kendari.

Aipda Aswar Sanianto menyatakan, sanksi hukum untuk pengendara dengan knalpot bising termaksud dalam pasal 285 ayat 1 UU LLAJ, sebagai berikut: