"Jadi, hampir satu bulan (30 hari) melakukan pengejaran, akhirnya pelaku bisa kami amankan, Senin (20/9/2021). Seluruh pelaku kami berikan tindakan tegas dan terukur atau menembak kaki mereka," ungkapnya.

Kasatreskrim Polres Batubara, AKP Ferry Kusnadi menambahkan, keempatnya melakukan penyerangan terhadap petugas kepolisian yang sedang melakukan pengembangan.

"Jadi, kaki pelaku kami tembak. Mereka kami amankan di tempat persembunyiannya di Batubara. Selain menangkap empat pelaku, kami juga menangkap seorang penadah berinisial AP (28) warga Desa Aek Nabuntu Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan," ungkap Ferry.

Menurut perwira polisi ini, pelaku sudah merencanakan aksi itu. Sasaran mereka adalah pengendara yang melintas pada malam hari dan seorang diri.

"Jadi IW dan TM sudah lama berteman, selama mereka berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Rantauprapat. Dalam kasus ini, pelaku perampokan dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Sedangkan penadah sepeda motor itu kami persangkaan melanggar pasal 480 KUHpidana," terangnya. (B)