“Buktinya, kami temukan sejumlah sajam yang digunakan beraksi. Di antaranya barang bukti antara lain clurit, linggis, balok kayu dan senpi rakitan,” jelasnya.

Untuk pasal yang dijeratkan untuk para pelaku, kata Muhammad, penyidik akan menjeratnya dengan pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin