“Diperhatikan ada perempuan lengah di jambret,” singkatnya.

Ia menyebutkan, untuk tersangka pencurian dan kekerasan ini ada dua orang berinisial MA dan AC.

Baca juga: LPSK Proaktif Hubungi Syekh Ali Jaber, Edwin: Tawarkan Perlindungan

“MA dan AC masih DPO. Kemudian yang ketiga kejadian tanggal 8 September 2020, pelakunya inisial SS dan SR,” ungkapnya.

Pelaku SR saat ini masih buron. Modus yang dipakai SS dan SR sama, mengambil paksa barang korbannya.