BUTON TENGAH, TELISIK.ID – Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial BPR alias B (31) di Desa Napa, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Jumat (7/6/2024).
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton menjelaskan, tersangka ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Pada saat penangkapan, BPR sedang tidur di salah satu kamar rumah keluarganya.
Meskipun sempat berusaha melarikan diri, BPR akhirnya mengurungkan niatnya setelah melihat rumah tempat persembunyiannya telah dikepung oleh petugas. Tim Resmob kemudian mendobrak pintu kamar dan langsung mengamankan pelaku.
"Pengejaran terhadap BPR telah dilakukan selama lima hari terakhir, mencakup wilayah hukum Polres Muna dan Polres Buton Tengah," ungkapnya, Minggu (9/6/2024).
Setelah berhasil ditangkap, BPR dibawa ke Polsek Mawasangka untuk menjalani pemeriksaan dan interogasi awal.
