Lebih lanjut, M. Alwi menjelaskan, pada Rabu (6/10/2021) sekira pukul 03.00 Wita, MS dan MD mengambil motor di Penginapan Akser Jln. Laremba, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari Barat dan diberikan kepada penadah di Jln. Banda Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu pada Senin (11/10/2021) sekira pukul 17.00 Wita.

Setelah melakukan aksinya, MS dan MD yang merupakan sepasang kekasih meminta kepada RM untuk menjual motor hasil curian tersebut. RM dibantu HL menjual motor curian tanpa surat-surat kepada IL dengan harga Rp 3.300.000.

Atas kejahatan ini, para pelaku akan dijerat Pasal 363 perihal pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 perihal penadah dengan ancaman pidana penjara 9 tahun untuk pelaku pencurian dan maksimal 7 tahun atau paling rendah 4 tahun untuk penadah. (C)

Reporter: Nuhruddin

Editor: Fitrah Nugraha