KENDARI, TELISIK.ID - Penerbitan buku Hak Restitusi Korban Human Trafficking menjadi pengingat keras bagi negara atas lemahnya perlindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang yang kian masif dan kompleks.
Buku Hak Restitusi Korban Human Trafficking hadir sebagai kontribusi nyata dari insan adhyaksa dalam mendalami sekaligus mengkritisi problematika penegakan hukum terhadap korban perdagangan orang.
Disusun oleh Rudy, seorang praktisi sekaligus penulis yang konsisten di isu hak korban, buku ini menjadi pengingat bahwa hak restitusi bukan sekadar pasal dalam undang-undang, tetapi tanggung jawab moral negara untuk mengembalikan hak dasar korban.
Dalam keterangan tertulis yang diterima telisik.id, pada Rabu (9/7/2025), hak restitusi, sebagaimana dijelaskan dalam buku ini, merupakan hak korban untuk memperoleh ganti kerugian atas penderitaan materiel dan imateriel akibat perdagangan orang.
Kerugian ini bisa berupa kehilangan harta, biaya pengobatan, hingga trauma psikologis yang membekas. Sayangnya, meski diatur secara legal, realisasi hak ini di lapangan masih penuh tantangan dan sering kali tidak berpihak pada korban.
