KENDARI, TELISIK.ID - Di tengah pandemi COVID-19, seluruh Anggota DPRD Sultra kini memasuki masa reses tahap II 2020 dengan harus tetap mengikuti protokol kesehatan.
Seperti yang disampaikan Plt Sekretaris Dewan (Sekwan), Trio Prasetio, seluruh Anggota DPRD Sultra yang melakukan reses ke masyarakat harus mengikuti standar protokol kesehatan COVID-19 sesuai dengan instruksi Gugus Tugas nasional.
"Jadi setiap pertemuan harus menggunakan masker, pemeriksaan suhu tubuh, mencuci tangan dan jaga jarak," papar Trio di Sekretariat DPRD Sultra, Selasa (2/6/2020).
Tak hanya itu, pada reses kali ini, pengumpulan massa juga terbatas jumlahnya, mulai dari 15 hingga 20 orang saja yang dilakukan secara bergiliran.
Baca juga: Belum Usai COVID-19, Virus Ebola Kembali Mengancam
