Ketujuh, dilarang melakukan kegiatan apapun di atas tanah Pemda.
Egidius Bos, salah satu warga yang sempat hadir juga memberikan rekomendasi kepada DPRD dan pemda untuk memperhatikan SPPT tanah milik Haji Zainal Arifin Manasa yang dikeluarkan oleh Kelurahan Baru.
Sebab, menurut Egidius hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum karena tanah yang diklaim Haji Zainal Arifin Manasa masih berada di wilayah Kelurahan Reo, bukan Kelurahan Baru.
"Masalah tanah Nanga Banda ini menjadi hangat diperbincangkan, salah satunya karena SPPT" kata Ketua Golkar Kecamatan Reok itu.
Menanggapi itu, politisi Nasdem Ferdi Naur menyambut baik rekomendasi yang disampaikan warga.
