Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra itu juga menerangkan, jika memang ada pelarangan terhadap camat dan lurah dari Pemerintah Kota Kendari, seharusnya dapat dituangkan dalam surat pemberitahuan.
"Ya, seharusnya ada surat juga, tapi ini tidak ada surat, karena kami juga telah melayangkan surat ke wali kota bahwa kami ada enam orang anggota DPR Dapil kota melakukan reses," cetusnya.
Reporter: Kardin
Editor: Sumarlin
