"Adapun pembentukan kementerian baru, yaitu Kementerian Investasi sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 dan ayat 2 sebagai pertimbangannya seperti untuk efisiensi dan efektivitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, serta perkembangan lingkungan global," ujar Fadjroel.

Soal siapa yang akan menjabat dua kementerian tersebut, Fadjroel tak mengetahuinya. Fadjroel menegaskan semua itu merupakan hak prerogatif Jokowi.

"Dalam bahasa rakyat, hanya Presiden Joko Widodo dan Tuhan YME yang tahu, kapan, siapa yang akan menduduki jabatan menteri, setidaknya di dua kementerian baru tersebut. Atau dalam bahasa legal, reshuffle adalah hak prerogatif presiden," ujar Fadjroel.

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui pembentukan Kementerian Investasi dan peleburan Kemenristek ke dalam Kemendikbud. Surat persetujuan itu pun sudah dikirim ke Presiden Jokowi

Baca juga: UAS Galang Dana Patungan Beli Kapal Selam Pengganti KRI Nanggala 402