MUNA, TELISIK.ID - Residivis kasus pencabulan asal Kioko, Kabupaten Buton Utara, IM, tak ada kapoknya. Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raha 13 tahun penjara dalam kasus pencabulan anak di bawah umur tahun 2017 silam, tak membuatnya sadar.

IM yang baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat dari Rutan Kelas IIB Raha, malah kembali mengulangi perbuatannya.

Kali ini, IM melalukan pemerkosaan terhadap anak baru gede (ABG) berinisial SM (18) asal Desa Pure, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna.

Kejadian pemerkosaan dengan ancaman itu terjadi pada Senin (23/9/2024) sekira pukul 23.00 Wita di rumah korban di Desa Pure.

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti menerangkan, tersangka IM melancarkan aksinya dalam keadaan mabuk. Sebelum kejadian, IM minum-minuman keras bersama rekannya mantan narapidana, DD, yang kebetulan rumahnya sekitar 15 meter jaraknya dengan rumah korban.