Tersangka dijerat pasal 285 subsider pasal 289 dengan ancaman penjara 12 tahun.

Kapolsek Pure, Iptu Rahmat Basuki menerangkan, tersangka sudah dua kali berkunjung di rumah temannya mantan narapidana di Desa Pure. Tersangka, sudah memantau korban dan lokasi sekitar.

"Tersangka ini sudah tahu bahwa korban tinggal sendiri di rumahnya," ujarnya.

Sementara itu, tersangka, IM mengakui telah memperkosa korban. Ia melakukan itu dalam keadaan mabuk. (A)

Penulis: Sunaryo