Baca Juga: Rapat Dengar Pendapat BLUD RSUD Berakhir Ricuh

Kepolres, menjelaskan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP Subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 7 tahun penjara.

"Tersangka MK sudah dititip di Rutan Punggolaka dan tersangka HS yang masih dalam proses penyeledikan lebih lanjut dan di tahan di Rutan Polres Kendari,” ungkapnya.

Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Sumarlin