KENDARI, TELISIK.ID - Residivis pencurian dan pemberatan kembali dibekuk polisi. Sultan (18) sudah tiga kali keluar masuk tahanan dengan kasus yang sama. Kali ini ia mencuri handphone milik warga yang tengah istrahat di Masjid An Nur, Jalan Lingkar Pasar Baru, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada tanggal 24 Januari 2023 lalu.
Pelaku memanfaatkan kesempatan ketika korbannya tertidur di dalam masjid setelah melaksanakan salat. Alhasil, pelaku berhasil mengambil dua buah handphone.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, korban Iksan Taufik Saleh dan rekannya Aldin Fajar Ramadhan singgah salat lalu istirahat di dalam masjid sembari memainkan handpohne, lantas tertidur.
"Saat korban terbangun, 1 buah ponsel miliknya merk Xiomi Redmi sudah tidak ada semula diletakan di bagian kepala," terang Fitrayadi.
Korban Iksan Taufik Saleh menanyakan ponsel miliknya kepada rekannya Aldin Fajar Ramadhan namun tak mengetahui keberadaan handphone tersebut. Aldin Jafar memeriksa handphone miliknya merk Infinix Not 7, namun ponselnya juga sudah hilang.
