Sementaran itu tersangka Sultan (18) mengaku telah melakukan pencurian ponsel sebanyak 20 kali di tempat berbeda. Ia juga sudah tiga kali menjalani masa tahanan dengan perbuatan yang sama.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (B)

Penulis: La Ode Andi Rahmat

Editor: Haerani Hambali