BAUBAU, TELISIK.ID - Seorang pria berinisial SI (34) diringkus oleh polisi setelah diketahui mencuri sebuah laptop merek Acer di sebuah kios di Desa Kolowa, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, pada Rabu (19/2/2025).

Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban SS (31) mendatangi Mako Polres Buton Tengah dan melaporkan kejadian yang dialaminya dengan membawa bukti rekaman CCTV.

“Jadi korban ini datang melapor pada Selasa (18/2/2025) sekira pukul 16.00 WITA,” ungkap Wahyu kepada telisik.id, Kamis (30/2/2025).

Kronologi kejadian bermula ketika SS sedang bersama keluarga mendengar suara motor berhenti di depan kiosnya. SS melihat seorang pria tak dikenal menggunakan sweater hitam keluar dari kiosnya.

Baca Juga: Residivis Kambuhan Kendari Tertangkap Basah Mencuri di Rumah Kosong, Berusaha Menusuk Warga