Pelaku SI telah diamankan di Mako Polres Buton Tengah untuk menjalani lanjutan pemeriksaan. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merek Acer.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (B)
Penulis: Elfinasari
Editor: Mustaqim
