Akibat perbuatannya yang terus-menerus terlibat dalam peredaran narkoba, pelaku ini akan dihadapkan pada tindakan hukum yang lebih tegas. T berpotensi dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi olehnya adalah paling singkat 6 tahun penjara, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS