Tersangka MPF merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sebelumnya pernah ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari. Kini, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Polres Kendari juga mendorong masyarakat yang mengalami penipuan serupa agar melapor ke pihak kepolisian untuk tindakan lebih lanjut.

Berdasarkan video CCTV yang diterima Telisik.id berdurasi 2 menit 28 detik, terlihat jelas bagaimana MPF memaksa korban untuk melakukan transfer uang meskipun korban meminta dana sebelum mentransfer. Di akhir video terduga pelaku sempat berkata, "Sudah dikirim to?" dan langsung pergi dengan alasan akan mengambil uang tunai, namun tak kunjung kembali. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Edotor: Haerani Hambali