Salah seorang warga yang tinggal di Kelurahan Bataraguru mengaku mengenal pelaku dan mengetahui kalau pelaku sudah seringkali mencuri.
"Sudah sering memang ini orang mencuri," ucapnya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Rutan Mapolres Baubau. Pelaku akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (B)
Penulis: Elfinasari
Editor: Haerani Hambali
