Dalam aspek anggaran, Buhari menjelaskan bahwa APBD Kolaka Utara tahun 2020 mencapai Rp 985.967.049.174. Namun, mengalami defisit pada 2021 menjadi Rp 960.238.126.123 dan tahun 2022 menjadi Rp 910.742.190.179, yang dipengaruhi oleh dampak pandemi COVID-19.
Pada 2023, APBD Kolaka Utara kembali meningkat menjadi Rp 1.062.962.031.086, dan pada 2024 meningkat lagi menjadi Rp 1.149.431.019.702.
Baca Juga: 160 Ribu Lebih Surat Suara Pilkada Muna Tiba di KPU, Pengamanan Diperketat
Pada aspek fungsi pengawasan, DPRD Kolaka Utara juga berhasil mempertahankan penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sejak 2019 hingga 2024, yang menunjukkan peran DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Fungsi ini diwujudkan melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan pejabat berwenang, badan hukum, atau masyarakat untuk memberikan informasi penting bagi kepentingan daerah.
