JAKARTA, TELISIK.ID - Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Pengesahan revisi UU TNI ini dilakukan pada Kamis (20/3/2025) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat, terutama karena beberapa poin dalam revisi tersebut memunculkan kontroversi dan gelombang penolakan dari berbagai pihak.

RUU TNI 2025 merupakan revisi atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang bertujuan memperbarui aturan terkait tugas dan kewenangan TNI. Dalam revisi ini, terdapat perubahan signifikan, termasuk penambahan tugas TNI dalam bidang siber dan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Selain itu, revisi ini juga memungkinkan prajurit aktif untuk menduduki jabatan di beberapa kementerian dan lembaga negara tanpa harus pensiun terlebih dahulu dari dinas militer.

Pengesahan revisi UU TNI ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebelum pengesahan dilakukan, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Komisi I DPR RI bersama pemerintah.