Revisi UU TNI juga mengatur tentang penambahan tugas pokok bagi TNI dalam menangani ancaman siber serta perlindungan WNI di luar negeri. Hal ini dianggap sebagai upaya memperluas peran TNI dalam menghadapi ancaman non-tradisional di era digital.

Berbagai elemen masyarakat menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI ini. Mereka menilai bahwa aturan baru tersebut berpotensi mengurangi supremasi sipil dan memperbesar peran militer dalam pemerintahan.

Meskipun telah disahkan, perdebatan mengenai dampak dari revisi UU TNI ini masih terus berlangsung. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin