Kejaksaan Republik Indonesia
Mahkamah Agung
Selain itu, dalam revisi ini juga diatur mengenai batas usia pensiun prajurit TNI berdasarkan pangkat, sebagai berikut:
Bintara dan Tamtama: 55 tahun
Perwira sampai dengan pangkat Kolonel: 58 tahun
Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
Redaksi ✓
Kejaksaan Republik Indonesia
Mahkamah Agung
Selain itu, dalam revisi ini juga diatur mengenai batas usia pensiun prajurit TNI berdasarkan pangkat, sebagai berikut:
Bintara dan Tamtama: 55 tahun
Perwira sampai dengan pangkat Kolonel: 58 tahun