Mengutip buku pejuang dan Prajurit, Dwifungsi TNI merupakan kebijakan politik yang memberi peran kepada militer tidak hanya dalam bidang pertahanan, tetapi juga dalam pengambilan kebijakan pemerintahan.

Kebijakan ini diterapkan secara resmi pada masa pemerintahan Soeharto dan dilegalkan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982.

Pada masa Orde Baru, dwifungsi ABRI memungkinkan perwira militer menduduki jabatan dalam pemerintahan, termasuk di lembaga legislatif dan eksekutif.

Hal ini menyebabkan dominasi militer dalam pemerintahan dan mengurangi keterlibatan warga sipil dalam pengelolaan negara.

Konsep dwifungsi ABRI mencapai puncaknya pada tahun 1990-an, ketika banyak perwira aktif TNI menduduki posisi strategis di pemerintahan, termasuk sebagai bupati, wali kota, duta besar, serta pimpinan perusahaan milik negara.