Kondisi ini menimbulkan berbagai dampak, termasuk berkurangnya transparansi dalam pemerintahan dan meningkatnya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Penerapan kembali kebijakan yang memungkinkan prajurit aktif TNI menduduki jabatan sipil tanpa pensiun lebih dulu memicu kekhawatiran kembalinya praktik dwifungsi.
Banyak pihak menilai bahwa hal ini bertentangan dengan semangat reformasi yang telah membatasi keterlibatan militer dalam pemerintahan sipil.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Diam-diam Kebut Revisi UU TNI di Hotel Mewah, Ada Apa?
Sebelum pengesahan, pemerintah sempat mengusulkan agar TNI memiliki kewenangan dalam penanganan penyalahgunaan narkotika. Namun, usulan ini ditolak dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang berlangsung pada Senin (17/3/2025).
