“Saya tidak melalukan korupsi, orang lain yang melakukan kejahatan, tapi saya yang kena,” ujar Yusmin sembari berjalan menuju mobil tahanan.

Mantan pejabat ESDM Sultra itu tiba di Kejati Sultra sekitar pukul 11.30 Wita. Dengan mengenakan kemeja berwarna cerah dan celana jeans hitam, Yusmin lebih dulu menjalani swab antigen di kantor Kejati.

Dari sana, ia kemudian menjalani prosesi pemeriksaan oleh tim Penyidik Kejati Sultra. Informasi dihimpun awak media, saat pemeriksaan Yusmin didampingi pengacaranya.

Setelah kurang lebih 7 jam menjalani pemeriksaan, Yusmin akhirnya diboyong menggunakan mobil tahanan Kejati Sultra ke rumah Rutan Kendari.

Untuk diketahui, Yusmin ditetapkan sebagai tersangka indikasi kasus korupsi tambang PT Toshida yang mencapai Rp 227 miliar bersama Kadis ESDM Sultra tahun 2020, BHR, Dirut PT Toshida, LSO dan GM PT Toshida, UMR.