JAKARTA, TELISIK.ID - Kabar baik datang bagi tenaga honorer yang akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di instansi pemerintah.

Kebijakan baru ini telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

PPPK paruh waktu merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer dengan memberikan status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Program ini berlaku bagi tenaga honorer yang memenuhi kriteria tetapi jumlahnya melebihi formasi yang tersedia. Jika tenaga honorer telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tidak lulus seleksi CPNS 2024, mereka bisa menjadi PPPK paruh waktu.

Melansir dari Jawapos, Selasa (25/2/2025), tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu berhak mendapatkan honor dan tunjangan sesuai kebijakan pemerintah.