Kemendagri telah menerbitkan pedoman yang mengatur mekanisme penggajian bagi PPPK paruh waktu, termasuk sumber pendanaan yang akan digunakan oleh pemerintah daerah.

Sebagai langkah awal implementasi, Kemendagri mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah agar segera mengalokasikan anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu.

Surat ini tertuang dalam dokumen bernomor 900.1.1/664/Keuda yang diterbitkan pada 14 Februari 2025. Dalam surat tersebut, Pemda diminta untuk memasukkan penganggaran gaji PPPK paruh waktu ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Selain itu, Kemendagri juga menegaskan bahwa skema penggajian PPPK paruh waktu harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pemda wajib mengikuti pedoman yang telah ditetapkan guna memastikan tenaga honorer yang menjadi PPPK paruh waktu mendapatkan hak mereka secara penuh.