Gaji PPPK paruh waktu ditetapkan sesuai dengan standar yang berlaku.
Besaran gaji minimal setara dengan upah terakhir tenaga non-ASN.
Gaji dapat disesuaikan dengan standar upah minimum di masing-masing daerah.
2. Tunjangan
PPPK paruh waktu berhak mendapatkan tunjangan sesuai kebijakan Pemda.
