Gaji PPPK paruh waktu ditetapkan sesuai dengan standar yang berlaku.

Besaran gaji minimal setara dengan upah terakhir tenaga non-ASN.

Gaji dapat disesuaikan dengan standar upah minimum di masing-masing daerah.

2. Tunjangan

PPPK paruh waktu berhak mendapatkan tunjangan sesuai kebijakan Pemda.