Mengacu pada peraturan tersebut, terdapat delapan kategori pelamar yang secara tegas dinyatakan tidak bisa mengikuti proses seleksi CPNS 2025.
Berikut ini daftarnya:
1. Usia Tidak Sesuai Ketentuan
Pelamar yang belum berusia 18 tahun atau telah berusia lebih dari 35 tahun pada saat mendaftar tidak dapat mengikuti seleksi CPNS 2025. Batas usia ini sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku dalam setiap proses seleksi ASN.
2. Terlibat Tindak Pidana Berat
