Pelamar yang pernah dipidana dengan hukuman penjara selama dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak diperkenankan ikut serta dalam seleksi CPNS.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2025: Cek Jadwal dan Link Resmi hingga Syarat Daftar 30 Formasi Ini
3. Pernah Diberhentikan Tidak Hormat
Pelamar yang pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau dari instansi swasta juga tidak diperbolehkan melamar CPNS 2025. Riwayat pemecatan tersebut menjadi salah satu indikator utama dalam verifikasi administrasi.
4. Sedang Aktif sebagai ASN, TNI, atau Polri
