Warga negara yang saat ini masih berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit aktif TNI, atau anggota Polri tidak bisa mengikuti pendaftaran CPNS 2025.

Status kepegawaian tersebut dianggap sudah memenuhi jalur pengabdian negara sehingga tidak diperkenankan mengikuti seleksi yang sama.

5. Terlibat dalam Kegiatan Politik Praktis

Seseorang yang diketahui menjadi anggota atau pengurus partai politik dilarang mengikuti seleksi CPNS 2025. Larangan ini diberlakukan untuk menjaga netralitas ASN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Terbukti Melakukan Pelanggaran dalam Seleksi Sebelumnya