Pelamar yang pernah melakukan pelanggaran pada proses seleksi CPNS tahun sebelumnya, yakni 2023 dan 2024, akan dilarang mengikuti seleksi CPNS 2025. Ini mencakup pelanggaran seperti penggunaan dokumen palsu atau tindakan curang saat ujian berlangsung.

7. Sudah Lulus CPNS Tapi Belum Mendapatkan NIP

Pelamar yang telah dinyatakan lulus pada seleksi CPNS 2024 namun masih dalam tahap proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP), tidak bisa mendaftar kembali dalam seleksi CPNS 2025.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya dobel pendaftaran dan tumpang tindih administrasi kepegawaian.

8. Tidak Siap Ditempatkan di Seluruh Wilayah Indonesia