JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah akhirnya memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini yang menetapkan mekanisme baru bagi tenaga honorer yang belum berhasil dalam seleksi tersebut.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur pengangkatan tenaga honorer ke dalam kategori baru sebagai PPPK paruh waktu.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023. Dengan kebijakan ini, tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi tetapi tidak lolos tetap akan mendapatkan kesempatan untuk bekerja di instansi pemerintah dengan status yang lebih jelas.
Pemerintah berharap kebijakan ini bisa menjadi solusi bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini menghadapi ketidakpastian status pekerjaan mereka.
