Kategori Tenaga Honorer yang Masuk PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tetap mendapatkan status kepegawaian dengan kategori baru.

Ada beberapa kriteria yang ditetapkan pemerintah untuk tenaga honorer yang masuk dalam kategori PPPK paruh waktu, yaitu:

1. Terdaftar dalam database BKN

Tenaga honorer yang telah terdaftar dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mendapatkan prioritas dalam pengangkatan PPPK paruh waktu.