4. Mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi tidak mendapat formasi
Tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi tidak bisa mengisi formasi yang tersedia tetap bisa mendapatkan status sebagai PPPK paruh waktu.
5. Bekerja di instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu
Tenaga honorer yang telah bekerja selama beberapa tahun di instansi pemerintah akan diprioritaskan untuk masuk kategori PPPK paruh waktu.
Meskipun status mereka sebagai PPPK paruh waktu, mereka tetap dianggap sebagai pegawai di instansi pemerintah. Dengan demikian, mereka akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan hak-hak lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku. (C)
