JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah kembali memberikan fleksibilitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional dan cuti bersama.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan Bekerja Fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA) bagi ASN di seluruh instansi pemerintah.
Melalui kebijakan ini, ASN dapat menjalankan tugas kedinasan secara fleksibel selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama.
Pelaksanaan kebijakan ini berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025. Penyesuaian ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat menjelang perayaan Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri.
Dalam Surat Edaran tersebut, Menteri PANRB menegaskan bahwa kebijakan ini memungkinkan ASN bekerja dari berbagai lokasi.
