"Dalam penyesuaian ini saya juga mengimbau para pimpinan instansi pemerintah agar selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing," lanjut Rini.
Selain itu, instansi yang menerapkan sistem kerja bergilir atau shift juga diharapkan dapat menyesuaikan jam layanan. Hal ini bertujuan agar kebijakan fleksibilitas kerja tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
"Untuk layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir atau shift, perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, serta memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan," tutup Rini dalam edarannya. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardi
