JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri PANRB menetapkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja ASN. Selain itu, kebijakan ini menyelesaikan status kepegawaian non-ASN. Keputusan ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Mengutip situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), bkn.go.id, Rabu (15/1/2025), pasal 66 Undang-Undang tersebut mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri PANRB, Rini Widyantini, menandatangani keputusan penting ini.

Dalam kebijakan ini, pengadaan PPPK Paruh Waktu sangat diutamakan. Pegawai ini bertugas sesuai jabatan yang diisi. Mereka mendapatkan upah berdasarkan anggaran yang tersedia.

Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu