JAKARTA, TELISIK.ID - Passing grade atau nilai ambang batas untuk tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 telah diumumkan.
Nilai itu menjadi acuan bagi para peserta apakah akan lolos tes SKD CPNS 2021 atau tidak.
Passing grade atau nilai ambang batas SKD itu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.
"Aturan itu sudah ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada 26 Juli 2021," kata Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo dalam Sosialisasi KepmenPANRB tentang Nilai Ambang Batas SKD melalui YouTube Kementerian PANRB, Kamis (29/7/2021).
Ari menegaskan, ambang batas yang diumumkan kali ini hanya untuk CPNS saja.
