JAKARTA, TELISIK.ID - Meski terus mendapat penolakan, kini Omnibus Law UU Cipta Kerja sudah resmi diundangkan. UU Cipta Kerja tersebut mendapat nomor UU Nomor 11 Tahun 2020.
Berdasarkan penelusuran Telisik.id, salinan UU Cipta Kerja saat ini sudah bisa diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg).
Begitu masuk dalam situs, pengunjung tinggal mengklik pilihan 'TERBARU'. Setelah itu akan muncul tabel berisi beberapa UU terbaru, salah satunya UU Cipta Kerja yang berada di nomor urut 1.

