Dalam Rapat Paripurna tersebut, Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas melaporkan Cipta Kerja ini salah satunya menerapkan one map policy untuk tata ruang wilayah. Sementara UU Cipta Kerja ini nantinya akan mengatur tenaga kerja asing yang disahkan oleh pemerintah pusat.
Adapun Supratman menegaskan, nantinya dalam Omnibus Law ini pemerintah juga menetapkan jaminan kehilangan pekerjaan bagi para pekerja.
"Yang preminya dianggarkan oleh premi dan APBN. Serta ditegaskan Cipta Kerja ini tidak menghilangkan cuti haid dan hamil," terangnya.
Cipta Kerja, sambung Supratman juga menghadirkan kebijakan kemudahan berusaha dari UMKM, koperasi hingga lembaga besar.
Namun Supratman menegaskan, dua fraksi memang tidak menerima RUU Cipta Kerja ini yakni Demokrat dan PKS.
