4) Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan pembangunan pejabat sebelumnya.
"Dengan catatan, dapat dilakukan apabila telah mendapat persetujuan dari Kemendagri, dimana di dalam mekanisme pelaksanaannya diajukan terlebih dahulu ke Pj. Gubernur Sultra," ungkap Andap. (C)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Haerani Hambali
