SURABAYA, TELISIK.ID - Gubernur (Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan surat  perintah untuk Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas (Plt)  Wali Kota Surabaya menggantikan Tri Rismaharini.

Surat perintah tersebut tertuang dalam surat perintah Gubernur Jatim Nomor 131/1143/011.2/2020 tanggal 23 Desember 2020. Dimana pada intinya surat tersebut menunjuk Whisnu Sakti Buana untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Surabaya.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat 1 dan 2 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sejak terbitnya surat tugas sampai dilantiknya Wali Kota Surabaya yang definitif," jelas Khofifah, Kamis (24/12/2020).

Baca juga: Rawan Ancaman Bom saat Natal, Gereja di Surabaya Diobok-obok

Surat tersebut diterima pihak sekretaris daerah Kota Surabaya pada hari ini, Kamis (24/12/2020). Surat tugas gubernur tersebut juga disampaikan untuk Mendagri dan Ketua DPRD Kota Surabaya.